Pengertian
Aspek legal dapat
didefinisikan sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu
tindakan di tinjau dan hukum yang berlaku di indonesia
di indonesia
hukum di bagi dua,yakni :
Ø Hukum pidana
Ø Hukum perdata
sumber hukum utama :
Ø Konstitusi
Ø Badan legislatif
Ø Sistem peradilan(yudikatif)
Ø peraturan administratif
Manajemen resiko
Manajemen resiko adalah untuk
menidentifikasi resiko,mengendalikan kejadian-kejadian,mencegah
kerusakan.manajemen resiko memutuskan apakah akan menginvestigasi insiden lebih
lanjut ( huber 2000 )
Manajemen resiko dalam keperawatan adalah
sisitem yang menjamin pelayanan
keperawatan yang tepat dan berusaha mengenai potensial bahaya dan menghilangkan
sebelum terjadi.
Langkah-langkah dalam manajemen resiko
:
mengenali resiko yang mungkin
terjadi,menganalisanya,melakukan tindakan untuk mengururangi resiko tersebut
dan mengevaluasi langkah-langkah yan g diambil.
Salah satu alat yang di gunakan dalam
manajemen resiko adalah laporan insiden dan laporan kejadian
Laporan kejadian memberikan data dasar
untuk penelitian selanjutnya dalam upaya menjelaskan penyimpangan dari standar
pelayanan,memperbaiki tindakan yang diperlukan untuk ,mencegah
frekuensi, dan untuk meningkatkan manajemen resiko terhdap situasi yang
berpotensi menjadi tuntutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar