Implikasi Hukum
Ø pengertian
Implikasi hukum dokumentasi keperawatan
dikatakan mempunyai implikasi hukum apabila dokumentasi keperawatan kesehatan
pasien diakui secara hukum & dapat dijadikan bukti dalam persidangan.
Informasi di dalam dokumen tersebut dapat memberi catatan secara singkat
tentang perawatan kesehatan pasien.
Ø Agar
catatan benar-benar sesuai dengan standar hukum maka sangat diperlukan aturan
pencatatan sebagai berikut :
1. Hendaknya dapat memahami dasar hukum dari tuntutan
malpraktek yang kemungkinan melibatkan para perawat.
2.
Dapat memberikan informasi kondisi pasien secara
tepat
3.
Buat catatan singkat tentang komunikasi perawat dengan
dokter dan intervensi perawatan yang telah
dilakukan.
4.
Memperhatikan fakta-fakta secara tepat dan
akurat mengenai penerapan proses keperawatan.
5.
Memperhatikan situasi perawatan pasien dengan
jalan mencatat secara rinci.
Selain aturan yang ada dalam hukum
khususnya yang berkaitan dengan aspek pendokumentasian maka diperlukan
pengetahuan tentang arti hukum terhadap status atau kondisi pasien.
Ø Contoh
tuntutan pidana :
Tuntutan pidana tentang pemerkosaan. Catatan perawat pada pemeriksaan dalam alat kelamin (genetalia) dapat diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Tuntutan pidana tentang pemerkosaan. Catatan perawat pada pemeriksaan dalam alat kelamin (genetalia) dapat diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Ø Contoh
tuntutan perdata sbb:
Seorang wanita menderita luka bakar serius karena ledakan kompor di rumahnya kemudian menggugat pabrik kompor. Catatan di ruang gawat darurat tentang luka bakar tersebut diakui sebagai bukti selama persidangan yang memberikan kesaksian tentang luas atau derajat luka bakar, perawatan dan pengobatan luka bakar.
Seorang wanita menderita luka bakar serius karena ledakan kompor di rumahnya kemudian menggugat pabrik kompor. Catatan di ruang gawat darurat tentang luka bakar tersebut diakui sebagai bukti selama persidangan yang memberikan kesaksian tentang luas atau derajat luka bakar, perawatan dan pengobatan luka bakar.
Pembuatan catatan harus berdasarkan standar
perawatan yang ditetapkan hukum sebagai bentuk perlindungan diri yang sah dari
gugatan hukum. Maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Legal
(sah). Disahkan secara hukum.
b. Kesalahan. Kerugian individu yang dapat
diberikan ganti rugi menurut hukum biasanya berupa sejumlah uang.
c. Kelalaian. Kegagalan menjalankan perawatan
dengan baik atau wajar (yang melampaui batas standar perawatan yang ditetapkan
oleh hukum).
d. Malpraktik.
Kelalaian profesi atau kegagalan mematuhi standar perawatan yang harus dijalankan
oleh seorang profesional.
e. Standar
perawatan. Standar perilaku perawatan yang harus dipatuhi oleh seorang perawat
profesional.
f. Kewajiban.
Tuntutan hukum bagi seseorang untuk mematuhi standar perawatan guna melindungi
orang lain dari risiko gangguan yang tidak wajar.
g. Pelanggaran.
Kegagalan untuk menjalankan kewajiban.
h. Kelalaian
kasual. Kelalaian yang menyebabkan gangguan nyata pada seseorang.
i.
Ganti rugi. Ganti rugi yang diminta
melalui pengadilan oleh penderita kecelakaan atau cedera karena kelalaian orang
lain. Ganti rugi menunjukkan sejumlah uang sesuai dengan tingkat gangguan yang
diderita penggugat.
j.
Liabilitas. Keputusan hukum bahwa
seseorang bertanggung jawab atas gugatan pada orang lain dan diwajibkan untuk
membayar ganti rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar