Like this ?

Rabu, 14 November 2012

Aspek Legal Serta Manajemen Resiko


Pengertian
Aspek legal dapat didefinisikan sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan suatu tindakan di tinjau dan hukum yang berlaku di indonesia
di indonesia hukum di bagi dua,yakni :
Ø  Hukum pidana
Ø  Hukum perdata
                sumber hukum utama :
Ø  Konstitusi
Ø  Badan legislatif
Ø  Sistem peradilan(yudikatif)
Ø  peraturan administratif

Manajemen resiko
ž  Manajemen resiko adalah untuk menidentifikasi resiko,mengendalikan kejadian-kejadian,mencegah kerusakan.manajemen resiko memutuskan apakah akan menginvestigasi insiden lebih lanjut ( huber 2000 )
ž  Manajemen resiko dalam keperawatan adalah sisitem yang  menjamin pelayanan keperawatan yang tepat dan berusaha mengenai potensial bahaya dan menghilangkan sebelum terjadi.
ž  Langkah-langkah dalam manajemen resiko :      mengenali resiko yang mungkin terjadi,menganalisanya,melakukan tindakan untuk mengururangi resiko tersebut dan mengevaluasi langkah-langkah yan g diambil.
ž  Salah satu alat yang di gunakan dalam manajemen resiko adalah laporan insiden dan laporan kejadian
ž  Laporan kejadian memberikan data dasar untuk penelitian selanjutnya dalam upaya menjelaskan penyimpangan dari standar pelayanan,memperbaiki tindakan yang diperlukan untuk ,mencegah frekuensi, dan untuk meningkatkan manajemen resiko terhdap situasi yang berpotensi menjadi tuntutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar

☺ Thanks, udah berkunjung ☺