Like this ?

Rabu, 14 November 2012

Implikasi hukum dokumentasi keperawatan

Implikasi Hukum
Ø  pengertian                        
    Implikasi hukum dokumentasi keperawatan dikatakan mempunyai implikasi hukum apabila dokumentasi keperawatan kesehatan pasien diakui secara hukum & dapat dijadikan bukti dalam persidangan. Informasi di dalam dokumen tersebut dapat memberi catatan secara singkat tentang perawatan kesehatan pasien.

Ø  Agar catatan benar-benar sesuai dengan standar hukum maka sangat diperlukan aturan pencatatan sebagai berikut :
1.        Hendaknya dapat memahami dasar hukum dari tuntutan malpraktek yang kemungkinan melibatkan para perawat.
2.       Dapat memberikan informasi kondisi pasien secara tepat
3.       Buat catatan singkat tentang komunikasi perawat dengan dokter dan intervensi perawatan yang  telah dilakukan.
4.       Memperhatikan fakta-fakta secara tepat dan akurat mengenai penerapan proses keperawatan.
5.        Memperhatikan situasi perawatan pasien dengan jalan mencatat secara rinci.

Selain aturan yang ada dalam hukum khususnya yang berkaitan dengan aspek pendokumentasian maka diperlukan pengetahuan tentang arti hukum terhadap status atau kondisi pasien.

Ø  Contoh tuntutan pidana :
Tuntutan pidana tentang pemerkosaan. Catatan perawat pada pemeriksaan dalam alat kelamin (genetalia) dapat diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
Ø  Contoh tuntutan perdata  sbb:
Seorang wanita menderita luka bakar serius karena ledakan kompor di rumahnya kemudian menggugat pabrik kompor. Catatan di ruang gawat darurat tentang luka bakar tersebut diakui sebagai bukti selama persidangan yang memberikan kesaksian tentang luas atau derajat luka bakar, perawatan dan pengobatan luka bakar.

Pembuatan catatan harus berdasarkan standar perawatan yang ditetapkan hukum sebagai bentuk perlindungan diri yang sah dari gugatan hukum. Maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Legal (sah). Disahkan secara hukum.
b.       Kesalahan. Kerugian individu yang dapat diberikan ganti rugi menurut hukum biasanya berupa sejumlah uang.
c.        Kelalaian. Kegagalan menjalankan perawatan dengan baik atau wajar (yang melampaui batas standar perawatan yang ditetapkan oleh hukum).
d.      Malpraktik. Kelalaian profesi atau kegagalan mematuhi standar perawatan yang harus dijalankan oleh seorang profesional.
e.       Standar perawatan. Standar perilaku perawatan yang harus dipatuhi oleh seorang perawat profesional.
f.       Kewajiban. Tuntutan hukum bagi seseorang untuk mematuhi standar perawatan guna melindungi orang lain dari risiko gangguan yang tidak wajar.
g.      Pelanggaran. Kegagalan untuk menjalankan kewajiban.
h.      Kelalaian kasual. Kelalaian yang menyebabkan gangguan nyata pada seseorang.
i.        Ganti rugi. Ganti rugi yang diminta melalui pengadilan oleh penderita kecelakaan atau cedera karena kelalaian orang lain. Ganti rugi menunjukkan sejumlah uang sesuai dengan tingkat gangguan yang diderita penggugat.
j.        Liabilitas. Keputusan hukum bahwa seseorang bertanggung jawab atas gugatan pada orang lain dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar

☺ Thanks, udah berkunjung ☺